Sabtu, 27 Mei 2017

Tafsir Ayat Kesehatan



Tafsir Ayat Kesehatan

Oleh: Akhmad Ma'sum Rosyadi



Pendahulan

Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan. Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika ditemukan bahwa Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan. Paling tidak ada dua istilah literatur keagamaan yangdigunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalampandangan Islam.
Dalam literatur keagamaan, bahkan dalam hadis-hadis Nabi Saw. ditemukan sekian banyak doa, yang mengandung permohonan afiat, di samping permohonan memperoleh sehat. Dalam kamus bahasa Arab, kata afiat diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam bencana dan tipu daya. Perlindungan itu tentunya tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi mereka yang mengindahkan petunjuk-petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya[1]
Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kandungan Surat Al-Baqarah ayat 222 ?
2.      Bagaimana kandungan Surat Al-An’am Ayat145 ?

A.      Haidh Kesehatan  Wanita
Redaksi Ayat: Surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh adalah suatu kotoran". Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri”(Al-Baqarah:222)

1.      Mufrodat
محيض   : tempat, atau waktu haid, atau haid itu sendiri.
يطهرن    : suci, berhenti dari haidnya
2.      Tafsir Ayat
Setelah turunnya ayat ini, Nabi SAW menyampaikan maksud jawban Ilahi ini dengan menyatakan kepada para penanya dan seluruh umat Islam “Lakukanlah segala sesuatu (yang selama ini dibenarkan) kecuali hubungan seks” (HR.Muslim). Haid merupakan gangguan, haid mengakibatkan gangguan terhadap fisik dan psikis wanita, juga terhadap pria. Secara fisik, keluarnya darah yang segar, mengakibatkan gangguan pada jasmani wanita. Rasa sakit sering kali melilit perutnya akibat rahim berkontraksi. Sisi lain, kedaangan tamu bulanan ini mengakibatkan nafsu seksual wanita sangat menurun, emosinya seringkali tidak terkontrol. Sel telur pun, dengan datangnya haid kelua serta belum ada gantinya sampai beberapa lama setelah wanita itu suci, sehingga pembuahan yang merupakan salah satu tujuan hubungan seks tidak mungkin akan erjadi pada asa haid. Oleh sebb itu- lanjut ayat ditas hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita,  dalam arti tidak bersetubuh, pada waktu mereka mengalami haid; atau pada tepat haid. Ini berarti bahwa boleh mendekati asal bukan tempat haid, Nabi mengizinkan bercumbu pada bagian atas bukan bagian bawah.
Penyebuta kata mahidh  sekaligus untuk menggambarkan bahwa darah yang keluar dari vagina wanita misalnya Istihadhah  tidak selau menimbulkan gangguan yang sama dengn yang dialami saat haid. Karena tu, jika wanita mengalami istihadhah  maka wanita itu tetap diwajibkan untuk sholat.
Kapan hubungan seks dapat dilakukan? Kapan saja, tetapi dengan syarat, Janganlah kamu mendekati mereka sebelum merka suci. Suci dengan cara mandi yaitu setelah berhnti haidnya. Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang taubat dan menyukai juga orang-orang yang bersungguh-sungguh menyucikan diri.  Brtaubat adalah menyucikan diri dari kotoran batin, sedangkan menyucikan diri dari kotoran lahir adalah mandi atau berwudlu. Demikian pula penyucian jasmani dan rohani digabung oleh penutup ayat ini, sekaligus memberi isyarat bahwa hubungan seks baru dapat dibenarkan jika haid telah berhenti dan isteri telah mandi.[2]

B.     Makanan dan Minuman Untuk Kesehatan

Redaksi ayat: Surat Al-An’am Ayat145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

1.      Mufrodat
طعم       : yang dimaksud adalah makanan dan tidak mencakup minuman.
رجس     : rijs atau kotoran mengandung makna yang sangat luas, antara lain  kotor lahir maupun batin, dosa, pekerjaan yang tidak layak dilakukan dan yang mengarah kepada risiko siksa.
2.      Tafsir Ayat
Tiadalah aku peroleh sampai saat ini dalam apa, yakni wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu makanan yang diharamkan bagi orang yang memakannya, baik lelaki maupun peempuan, menyangkut apa yang kamu sebut diharamkan Allah dari binatang-binatang itu, kecuali kalau makanan itu bangkai, yakni berembus nyawanya tidak melalui penyembelihan yang dibenarkan syara’, atau darah yang sifatnya mengalir, bukan yang mmbeku, seperti hati dan limpa, atau daging babi, karena sesungguhnya ia, yakni babi atau semua yang disebut diatas adalah rijs, yakni kotor. Setelah menyebut yang haram karena zatnya, ayt ini melanjutkan bahwa diharamkan juga atau kefasikan, yakni perbuatan yang mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti memakan binatang yang disebut selain nama Allah ketika menyembelihnya, demikan juga mengingkari nikmat Allah dengan menyebut selain-Nya sambil enggan menyebut nama-Ny. Allah memberikan kelonggaran kepada manusia barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, yakni dalam kadan yang mengakibatkan kmatiannya,karena amat sangat lapar atau sebab lainnya, sehingga untuk menghindarinya tidak ada jalan lain kecuali harus memakan salah satu dari makanan haram itu,sedang dia tidak menginginkannya, yakni tidak memakannya, padahal ada makanan halal yang dapat dia makan, tidakpula memakanya memenuhi keinginan seleranya dan tidak pula melampui batas, yakni tidak memakannya dalam kadar melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memlihara jiwanya, maka Allah akan mengampuninya karena sesungguhya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
طعم  yang dimaksud adalah makanan dan tidak mencakup minuman, kata رجس rijs/kotoran mengandung makna yang sangat luas, antara lain  kotor lahir maupun batin, dosa, pekerjaan yang tidak layak dilakukan dan yang mengarah kepada risiko siksa. Ketika menjelaskan  tentang kata itu dalam QS. Al-Ma’idah (3), penulis mengemukakan kta mengandung juga arti  kebobrokan moral dan keburukan budi pekerti. Tidak dapat diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh kualitas makanan dan kuantitasnya. Nah. Jika demikian, makanan dan minuman memiliki engaruh yang besar bukan saja bagi jasmani manusia tetapi juga bagi perasaan jiwa manusia. Seungguhnya ia rijs menunjukkan kepadasemua makanan yang diharamkan itu atau hanya kepada babi.[3]
C.    Hubungan Penjelasan Ayat
Kesehatan, yang di ambil dari kata sehat dan Afiat. Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesra, kata "afiat" dipersamakan dengan "sehat". Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat (sendiri) antara lain diartikan sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit).Tentu pengertian kebahasaan ini berbeda dengan pengertian dalam tinjauan ilmu kesehatan, yang memperkenalkan istilah-istilah kesehatan fisik, kesehatan mental, dan kesehatan masyarakat. Walaupun Islam mengenal hal-hal tersebut, namun sejak dini perlu digarisbawahi satu hal pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui pengertian yang dikandung oleh kata afiat. Istilah sehat dan afiat masing-masing digunakan untuk makna yang berbeda, kendati diakui tidak jarang hanya disebut salah satunya (secara berdiri sendiri), karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang dikandung oleh kata yang tidak disebut. Pakar bahasa Al-Quran dapat memahami dari ungkapan sehat wal-afiat bahwa kata sehat berbeda dengan kata afiat, karena wawu yang berarti "dan" adalah kata penghubung yang sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara yang disebut pertama (sehat) dan yang disebut kedua (afiat).[4] Wawasan halaman 179
Atas dasar itu, dipahami adanya perbedaan makna di antara keduanya. Dalam literatur keagamaan, bahkan dalam hadis-hadis Nabi Saw. ditemukan sekian banyak doa, yang mengandung permohonan afiat, di samping permohonan memperoleh sehat. Dalam kamus bahasa Arab, kata afiat diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam bencana dan tipu daya. Perlindungan itu tentunya tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi mereka yang mengindahkan petunjuk-petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya. Kalau sehat diartikan sebagai keadaan baik bagi segenap anggota badan, maka agaknya dapat dikatakan bahwa mata yang sehat adalah mata yang dapat melihat maupun membaca tanpa menggunakan kacamata. Tetapi, mata yang afiat adalah yang dapat melihat dan membaca objek-objek yang bermanfaat serta mengalihkan pandangan dari objek-objek yang terlarang, karena itulah fungsi yang diharapkan dari penciptaan mata.
Telah disinggung bahwa dalam tinjauan ilmu kesehatan dikenal berbagai jenis kesehatan, yang diakui pula oleh pakar-pakar Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, dalam Musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai "ketahanan jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia, sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan (tuntunan-Nya), dan memelihara serta mengembangkannya." Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan itu. Dalam konteks kesehatan fisik, misalnya ditemukan sabda Nabi Muhammad Saw.: Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu. Demikian Nabi Saw. menegur beberapa sahabatnya yang bermaksud melampaui batas beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu. Pembicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik, dimulai dengan meletakkan prinsip: Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Karena itu dalam konteks kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi Saw. yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah orang yang menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat dalam surat Al-Baqarah (2): 222: Sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertobat, dan senang kepada orang yang membersihkan diri. Tobat menghasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik.[5]
Begitu juga dengan makanan yang kita konsumsi juga mempengaruhi kesehatan jasmani rohani, juga akhlak manusia, makanan yang halal akan memunculkan ksehatn dan kejernihan hati dan memunculkan sifat yang baik.
Simpulan
            Ketika wanita sedang haid maka tidak boleh di kumpuli, karena haid merupakan gangguan, haid mengakibatkan gangguan terhadap fisik dan psikis wanita, juga terhadap pria. Secara fisik, keluarnya darah yang segar, mengakibatkan gangguan pada jasmani wanita. Rasa sakit sering kali melilit perutnya akibat rahim berkontraksi. Sisi lain, kedaangan tamu bulanan ini mengakibatkan nafsu seksual wanita sangat menurun, emosinya seringkali tidak terkontrol. Sel telur pun, dengan datangnya haid kelua serta belum ada gantinya sampai beberapa lama setelah wanita itu suci, sehingga pembuahan yang merupakan salah satu tujuan hubungan seks tidak mungkin akan erjadi pada asa haid. Oleh sebb itu- lanjut ayat ditas hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita,  dalam arti tidak bersetubuh, pada waktu mereka mengalami haid; atau pada tepat haid. Ini berarti bahwa boleh mendekati asal bukan tempat haid, Nabi mengizinkan bercumbu pada bagian atas bukan bagian bawah.
                        , sesuatu makanan yang diharamkan bagi orang yang memakannya, baik lelaki maupun peempuan, menyangkut apa yang kamu sebut diharamkan Allah dari binatang-binatang itu, kecuali kalau makanan itu bangkai, yakni berembus nyawanya tidak melalui penyembelihan yang dibenarkan syara’, atau darah yang sifatnya mengalir, bukan yang mmbeku, seperti hati dan limpa, atau daging babi, karena sesungguhnya ia, yakni babi atau semua yang disebut diatas adalah rijs, yakni kotor. haram karena zatnya, diharamkan juga atau kefasikan, yakni perbuatan yang mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti memakan binatang yang disebut selain nama Allah ketika menyembelihnya, demikan juga mengingkari nikmat Allah dengan menyebut selain-Nya sambil enggan menyebut nama-Ny. Allah memberikan kelonggaran kepada manusia barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, yakni dalam kadan yang mengakibatkan kmatiannya,karena amat sangat lapar atau sebab lainnya, sehingga untuk menghindarinya tidak ada jalan lain kecuali harus memakan salah satu dari makanan haram itu,sedang dia tidak menginginkannya, yakni tidak memakannya, padahal ada makanan halal yang dapat dia makan, tidakpula memakanya memenuhi keinginan seleranya dan tidak pula melampui batas, yakni tidak memakannya dalam kadar melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memlihara jiwanya, maka Allah akan mengampuninya karena sesungguhya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.




[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an:Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat,E-book by.nazilhilmie@yahoo.com hlm 180
[2] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-misbah:Pesan,kesan dan kesersian Al-Qur’an, Lentera Hati: Jakarta, 2002. Hlm 582-584.
[3] Ibid, hlm 705-709
[4] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an:Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat,E-book by.nazilhilmie@yahoo.com hlm 179
[5] Ibid, hlm 82-83


www.stainkudus.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com