TAFSIR
AL-QURTHUBI
I. Pendahuluan
Tafsir, menurut bahasa
berarti: الإيضاح والتبيين yaitu:
menerangkan dan menjelaskan, sebagaimana firman Allah SWT. pada surat
Al-Furqan;
وَلا يَأْتُونَكَ
بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Tidaklah orang-orang kafir itu datang
kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu
yang benar dan yang paling baik penjelasannya.[1]
Tafsir terambil dari
kata: F, S, R, yang berarti: Al-Ibanâtu wal Kasyfu(menjelaskan dan
mengungkapkan). Al-Fasru berarti: menjelaskan dan membuka
penutup. Ada dua penggunaan kata: Tafsir: (1). Pengungkapan sesuatu
lewat indrawi, dan (2). Pengungkapan sesuatu secara rasional. Dan kata Tafsir digunakan
dalam ranah kedua justru lebih banyak dari yang pertama.
Adz-Dzahabi dalam
kitabnya: At-Tafsir wal Mufassirun[2], mengemukakan
beberapa definisi oleh para ulama walau redaksi berlainan, namun
maknanya satu. Abu Hayyan mendefinisikan tafsir dalam kitabnya: Al-Bahrul
Muhith, sebagai ilmu: “Ilmu yang membahas tentang cara
mengucapkan lafal Al-Qur’an[3],
cara mengetahui petunjuknya[4],
hukum-hukumnya, yang tunggal kalimatnya maupun yang tersusun[5],
maknanya yang terkandung dalam susunan kalimat[6],
dan penyempurnaannya untuk itu”[7]
Sedangkan Az-Zarkasyi
dalam kitabnya, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an, mendefinisikan, bahwa
tafsir adalah: “Ilmu yang dipakai untuk memahami kitab Allah SWT.,
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., menjelaskan maknanya, mengeluarkan
hukum dan hikmahnya ...”[8]
II. Perkembangan Tafsir:
Bila kita mengikuti
makna tafsir seperti tersebut, maka tafsir Al-Qur’an mengalami perkembangan
sesuai kondisi zamannya serta pemikiran penulis yang melatarinya. Di samping
penafsiran mereka --para ulama tersebut-- dapat mencerminkan perkembangan corak
pemikirannya.
Para penafsir
Al-Qur’an masa awal, yang disebut dengan Mutaqaddimin(sebelum tahun
300 H) adalah ulama yang hidup sebelum masa abad ke-3 Hijrah. Pada masa ini
dapat dipilah-pilah menjadi 3 (tiga) periode:
1. Periode awal Islam (Rasul dan sahabat) abad ke-1 H.
2. Periode Tabi’in pada abad ke-1 H. sampai abad ke-2 H.
Sedangkan Muta’akhirin
adalah para ulama setelah tahun 300 H, yang hidup dan berkembang setelah abad
ke-3 H. sampai abad ke-12 H.
Ulama Mutaqaddimin, dengan kata lain: Salaf, sumber
penafsirannya didapat dari Rasul SAW. Penafsiran oleh sahabat dan Tabi’in dikelompokkan tafsir
bil ma’tsur.Sedangkan para ulama muta’akhirin (Khalaf)
tidak hanya mengikuti corak tafsir bil-ma’tsur, tapi juga mereka berusaha
mengembangkan lebih dari itu.[10]
Dan sampai sekarang, perkembangan tafsir al-Qur’an, baik bentuk dan
ragamnya mengalami penyempurnaan, sesuai alur zamannya. Bila ditilik corak
penafsiran Al-Qur’an, maka ditemukan ada 4 (empat) kategori sebagai berikut:
a. Tahlili (تحليلي)
Penafsiran model Tahlili, yaitu penafsir mengkaji ayat Al-Qur’an dari
segala segi dan maknanya, ayat demi ayat, surat demi surat sesuai urutan dengan mashaf Utsmani.
Metode semacam ini digunakan oleh ulama masa dahulu, yang menghasilkan karya
tafsir berjilid-jilid tebal. Masuk dalam kategori Tahlili ini adalah penafsiran
model: Tafsir Bil Ma’tsur, Tafsir Bir Ra’yi, Tafsir ala Shufi, Tafsir Fiqhi,
Tafsir Falsafi, Tafsir Ilmiy, dan Tafsir Adabiy,
b. Ijmali (اجمالي)
Tafsir Ijmali ini adalah model pebafsiran Al-Qur’an dengan uraian singkat
dan global, tanpa uraian panjang lebar --terkesan bertele-tele--. Mufassir
menjelaskan arti dan makna ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan
sebatas arti/ teks ayat tanpa menyinggung selain yang dikehendaki.
c. Muqaron (مقارن)
Tafsir model ini adalah bentuk tafsir perbadingan, yaitu mufassirnya mengambil
ayat, lalu dikemukakan beberapa pendapat ulama tentang ayat tersebut, lalu
penafsir tersebut mengambil sikap mendukung salah satu pendapat atau malah
mengemukakan pendapatnya sendiri.
d. Maudhu’i (موضوعيّ)
Metode Maudhu’i atau
tematik ini oleh mufassirnya disusun tema-tema pokok yang terdapat dalam
masyarakat sebagai jawaban atas pertanyaan mereka. Ini adalah model terbaru
penafsiran Al-Qur’an untuk menjawab problem masa kini.
Perkembangan
penafsiran terhadap Al-Qur’an seperti tersebut di atas akan dapat diketahui
produk tafsir karya mufassir
III. TAFSIR AL-QURTHUBI
Nama lengkap tafsir Al-Qurthubi adalah:
(Himpunan hukum-hukum Al-Qur’an dan menjelaskan hal-hal yang termuatoleh Sunnah dan ayat-ayat Al-Qur’an)
Kitab tersebut adalah karya besar Imam Abu Abdullah Muhammad bin
Ahmad bin Abu Bakr Al Qurthubi Al Andalusie yang lahir di
Kordoba pada tahun 1214 M. Ia meninggal dunia
di Munya Abi'l-Khusavb, Mesir, pada tahun 1273 M/ 671 H. Kitab beliau tersebut ditahqiq oleh DR. Abdullah At Turky (24 jilid). Telah terbit dari "Ar-Risalah Press" yang bermarkas di Bairut - Libanon cetakan pertama (1427 H)
Sesuai dengan namanya,
tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al Qur'an, bedanya dengan kitab-kitab
tafsir lain, ialah konsenterasi menafsirkan secara khusus ayat-ayat yang
mengandung hukum di dalam Al Qur'an. Tafsir ini merupakan salah satu kitab
tafsir terbaik yang menafsirkan ayat-ayat hukum di dalam Al Qur'an. Ia
merupakan kitab tafsir lengkap dibidangnya.
b. Metode Tafsir Al Qurthubi:
Imam Al-Qurthubi dalam
menafsirkan Al-Qur’an menggunakan metode seperti berikut:
1. Menjelaskan sebab turunnya ayat,
2. Menyebutkan perbedaan bacaan dan bahasa serta menjelaskan tata bahasanya,
3. Mengungkapkan periwayatan hadits,
5. Memilah-milih perkataan fuqaha, dan mengumpulkan pendapat ulama salaf dan
para pengikutnya.
Dan argumentasi yang
digunakan beliau banyak dikuatkan dengan sya'ir arab, mengadopsi
pendapat-pendapat ahli tafsir pendahulunya setelah menyarikan dan
mengomentarinya, seperti Ibnu Jarir, Ibnu Athiya, Ibnul- Arabi, Ilkya Al
Harasi, Al Jasshash dll....
Al Qurthubi juga dalam metode penafsirannya menconter kisah-kisah ahli
tafsir, riwayat-riwayat ahli sejarah dan periwayatan-periwayatan israiliyat,
sekalipun banyak juga mengambil dari sisi-sisi itu dalam tafsirnya. Dan ia pula
menantang pendapat-pendapat filosof, mu'tazilah dan sufi kolotan serta
aliran-aliran lainnya. Ia menyebutkan pendapat-pendapat ulama mazhab dan
mengomentarinya, ia juga tidak ta'assub (fanatik) dengan mazhab Malikiahnya.
Sebaliknya Al Qurthubi terbuka dalam tesisnya, jujur dalam argumentasinya,
santun dalam mendebat musuh-musuhnya dengan penguasaan ilmu tafsir dan segala
perangkatnya, serta penguasaan ilmu syariat yang mendalam (rasikh).
Kitab tafsir ini sangat bagus dibanding dengan kitab-kitab tafsir ahkam Al
Qur'an sebelumnya, karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan
persoalan fiqhi saja, tetapi lebih dari itu, mencakup segala aspeknya. Kitab
ini tentunya sangat dibutuhkan oleh dunia intelektual, terlebih lagi bagi
mereka yang menempuh Program Pasca Sarjana Universty of Wahid Hasyim Semarang,
serta para santri dan cendekia-cendekia muda Nahdliyin, yang bangkit dan
membangkitkan diri dalam ketiduranpemikirannya.
c. Contoh penafsiran Al-Qurthubi dalam surat Al-Fatihah:
Tentang Basmalah bukan ayat dari surat
Al-Fatihah atau surat lainnya kecuali dalam surat An-Namel, (27): 30 . Setelah dikemukakan
pendapat para ulama, Al-Qurthubi menjelaskannya, bahwa Basmalah boleh dibaca
lirih dalam Al-Fatihah oleh Abu Hanifah dan Ats-Tsauri. Di bawah ini ada
tertulis:
الرابعة ... وقد اختلف
العلماء في هذا المعنى على ثلاثة أقوال:
)الأول) ليست بآية من الفاتحة ولا غيرها؛ وهو قول مالك.
)الثاني) أنها آية من كل سورة؛ وهو قول عبد الله بن المبارك.
)الثالث) قال الشافعي: هي آية في الفاتحة؛ وتردد قوله في سائر السور؛ فمرة قال:
هي آية من كل سورة، ومرة قال: ليست بآية إلا في الفاتحة وحدها. ولا خلاف بينهم في
أنها آية من القرآن في سورة النمل.
الخامسة: الصحيح من هذه
الأقوال قول مالك؛ لأن القرآن لا يثبت بأخبار الآحاد وإنما طريقه التواتر القطعي
الذي لا يختلف فيه. قال ابن العربي: ويكفيك أنها ليست من القرآن اختلاف الناس فيها،
والقرآن لا يختلف فيه
Demikian contoh
penafsiran Al-Qurthubi dalam tafsirnya, dan masih banyak lagi tentunya yang
sedikit beda di telinga kita.
d. Kesimpulan:
Berikut kesimpulan sementara yang dapat
kami kemukakan, sbb.:
1. Al-Qurthubi adalah orang yang ahli tafsir bermazhab Malik, yang lahir di
Kordoba dan meninggal di Mesir.
2. Spisifikasi Kitab tafsirnya adalah beraroma hukum dalam bidang kajiannya
3. Tafsirnya menggunakan system Tahlili.
4. Beliau adalah tokoh Ahlissunnah wal Jamaah, penerus mazhab Malik, salah
satu imam mazhab dalam ASWAJA.
[2] Adz-Dzahabi, DR. Muhammad Husain,
At-Tafsir wal Mufassirun, I: 5 (Maktabah Syamelah ishdar tsani). Baca juga:
Az-Zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an, I: 13
[7]Dalam rangka mengetahui nasakh-mansukh, asbabun nuzul,
kisah-kisah yang diungkap dalam Al-Qur’an, dll.
[8]Az-Zarkasyi, Muhammad
bin Bahadur bin Abdullah, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an, (Bairut: Darul
Ma’rifah, 1391), I: 13 (Maktabah Syamelah ishdar tsani)
[9]Al Munawar, Prof. Dr. H. Said Agil Husin, Al-Qur’an membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Abdul Halim (ed),
(Jakarta: Ciputat Press, 2004), cet. 3, hal. 61
http://saniman-elqudsie.blogspot.co.id/2013/03/membaca-tafsir-al-qurthubi.html dikutip hari
jum’at tgl 26/05/2017 wktu 23.02 WIB.
www.stainkudus.ac.id
www.stainkudus.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar